MENAKAR KEWENANGAN DAN TATA HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA MAJELIS DESA ADAT DENGAN DESA ADAT DI BALI

  • I Putu Sastra Wibawa Universitas Hindu Indonesia Denpasar
  • I Wayan Martha Universitas Hindu Indonesia Denpasar
  • I Komang Dedi Diana Universitas Hindu Indonesia Denpasar
Keywords: menakar, kewenangan, desa adat

Abstract

Terdapat pemberitaan bahwa Majelis Desa Adat dapat menjatuhkan sanksi kepada desa adat dalam bentuk sanksi administrasi, baik terkait surat menyurat, tidak menerima undangan rapat dan usulan kepada Gubernur untuk tidak mendapatkan bantuan pembinaan desa adat sejumlah Rp. 300 Juta jika tidak mendukung program pemerintah Provinsi khususnya terkait dengan penanganan Covid-19. Berdasarkan uraian tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang dapat diajukan, antara lain, 1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan dari Majelis Desa Adat di Bali dan 2) Bagaimanakah tata hubungan kelembagaan antara Majelis Desa Adat dengan desa adat di Bali. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisa dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis deskriptif. Perda Desa Adat di Bali tidak satu pun pasal yang memberikan payung hukum Majelis Desa Adat dapat memberikan sanksi kepada desa adat Secara umum tugas Majelis Desa Adat adalah mengayomi, membina, dan mengembangkan adat istiadat yang ada di Desa Adat. Usulan pemberian sanksi kepada desa adat oleh Majelis Desa Adat jika itu terjadi akan muncul kesewenang-wenangan atau disebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau dalam bahasa administrasi negara disebut sebagai abuse de droit atau bahkan dapat disebut terjadi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, Tata hubungan antara desa adat dengan Majelis Desa Adat setidaknya ada 3 (tiga) tata hubungan yang dapat dilakukan yakni, otoritatif, koordinatif; dan/atau  konsultatif.  Sehingga tidak ada pengaturan hubungan secara hierarki antara desa adat dengan Majelis Desa Adat.

References

Darmayanti, Arindi Ayudia, 2016, Kekuatan Mengikat Akta Konsen Roya Yang Dibuat Oleh Notaris, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
Ridwan, HR., 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syafrudin, Ateng, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV Tahun 2000, Universitas Prahyangan, Bandung.
Thalib, Abdul Rasyid, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Weber, Max, 2008, Matering Public Administration, Washington, CQ Press, Second Edition.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Bali: (4-131/2019) dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).
Published
2020-04-30
How to Cite
[1]
I. P. S. Wibawa, I. W. Martha, and I. K. D. Diana, “MENAKAR KEWENANGAN DAN TATA HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA MAJELIS DESA ADAT DENGAN DESA ADAT DI BALI”, vw, vol. 3, no. 1, pp. 96-105, Apr. 2020.