TANGGUNGJAWAB SAKSI INSTRUMENTAIR TERHADAP KERAHASIAAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 juncto UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik, dan dalam menjalankan tugas dan jabatannya tersebut berdasarkan ketentuan UUJN juga berdasarkan Pasal 1320 dan 1868 KUHPerdata. Setiap peristiwa hukum, termasuk dalam pembuatan akta oleh Notaris, tentunya diperlukan kehadiran saksi-saksi. Saksi yang wajib hadir dalam pembuatan akta adalah saksi instrumentair berjumlah minimal 2 (dua) orang. Saksi inilah yang menyaksikan peresmian suatu akta oleh Notaris, yaitu apakah telah disusun dan dibacakan oleh Notaris dan kemudian ditandatangani oleh para penghadap, saksi dan Notaris. Tanpa kehadiran saksi instrumentair tersebut maka akta yang dibuat di hadapan Notaris hanya akan memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), buku-buku literatur, jurnal dan kamus sebagai bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan saksi instrumentair sebagai salah satu syarat formil dalam proses pembuatan akta autentik, ikut menyaksikan kehadiran penghadap dalam proses pembacaan dan penandatanganan minuta akta oleh Notaris serta memberikan kesaksian bahwa telah terpenuhi formalitas-formalitas yang diwajibkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu, saksi instrumentair memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta Notaris. Dalam upaya untuk mendapatkan kedudukan hukum dan tanggung jawab saksi instrumentair terhadap kerahasiaan akta Notaris, maka dilakukan penelitian ini.
References
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia Takfsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Reflika Aditama, Bandung.
,2009, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Anshori, Abdul Ghofur, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Kedua, UII Press. Yogyakarta.
Ali dan Wiewie Heryani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cetakan Pertama, Kencana Predabamedia Group, Jakarta.
Darus, M. Luthfan Hadi, 2017, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta.
HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara , Edisi Revisi, PT. Raja Grafinso, Persada, Jakarta.
Jimly Asshiddiqi? dan Ali Safa’at, 2006, T??ri Hans K?ls?n t?ntang Hukum, K?nstitusi Pr?ss, Jakarta.
Kie, Thong, Tan, 2000, Studi Notariat & Serba Serbi Praktik Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Kairulnas, 2014, Nilai Keberadaan Saksi Dalam Akta Notaris, Majalah Renvoi.
Kelsen, Hans, 2006, Teori Hukum Murni, Diterjemahkan oleh Raisul Mutaqiun (selanjutnya disebut Hans Kelsel III), Nuansa & Nusamedia, Bandung.
Subekti, R, 2008, Hukum Pembuktian, Cet 17, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Sulihandri, Hartanti dan Nisya Rifiani, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta.
Sumayono, Eugenius, 1987, Filsafat Hukum Sebuah Pengantar Singkat, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat ed.1.cet., Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuata Akta, Bandung.
Tobing, G.H.S. Lumban, 1992, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Wignojodiputro, Surojo 1974, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Wirastuti dan Hartanto, 2017, Akibat Hukum Protokol Notaris yang Tidak Diserahkan. Garuda Ristekdikti, Universitas Narotama, Surabaya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering. (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Wetboek van Strafrecht. (Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
JURNAL
Ni Putu Anggelina, 2018, Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 3 No. 3. Diakses dari : https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Ni+Putu+Anggelina%2C+2018%2C+Kedudukan+Hukum+Saksi+Instrumentair+Terkait+Keautentikan+Akta+Notaris%2C+Jurnal+Hukum+Kenotariatan+Vol.+3+No.+3.+
Kusumaningrum, I. A. K, Kewajiban Saksi Instrumenter Merahasiakan Isi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Udayana, Denpasar, 2017.
Ketut Sukawati Lanang Prabawa, I Nyoman Hutri Wibawa, 2023, Kedudukan dan Tanggung Jawab Saksi Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol. 7, No. 1, 2023, pp. 24-30
Hasyim Soska, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Akta Notaris, diakses dari http:/www.google.com/hasyimsoska.blogspot.com/2011/11/ perlindungan-hukum-terhadapsaksi dalam.html
Copyright (c) 2024 VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.