HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERAN BALE KERTA ADHYAKSA
DOI:
https://doi.org/10.32795/wf38ze15Keywords:
Kerta Adhyaksa, Penyelesaian Sengketa, Hukum AdatAbstract
Tulisan ini membahas integrasi prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa adat melalui peran kelembagaan Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui integrasi keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa adat melalui peran Bale Kerta Adhyaksa dalam sistem hukum nasional serta tantangan dan prospek harmonisasi lembaga adat dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian termasuk penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan doktrinal dan peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan dengan penggalian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial, musyawarah, dan rekonsiliasi, sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat adat Bali. Bale Kerta Adhyaksa berfungsi sebagai jembatan antara sistem hukum negara dan hukum adat, mencerminkan model hukum yang harmoni dengan mengakomodasi konsepsi pluralisme hukum yang mengembangkan teknis partisipatif secara konseptual yang secara konvensional harus dilakukan melalui pemaksaan formalisme, melainkan dikembangkan kemudian melalui jembatan kultural dan institusional yang menghormati mekanisme lokal. Meskipun terdapat tantangan dalam aspek legal formal dan perbedaan paradigma hukum, sinergi ini menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan substantif. Upaya harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
References
Balipolitika.com, (2025), “Peresmian Bale Kertha Adhyaksa: Wujudkan Keadilan Restorative di Gianyar,” Bali Politika, diakses 30 Juni 2025, URL: https://balipolitika.com/2025/05/21/peresmian-bale-kertha-adhyaksa-wujudkan-keadilan-restorative-di-gianyar/
Baliprov.go.id, (2025), “Bunyi Kulkul Tandai Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Denpasar: Gubernur Koster Revitalisasi Hukum Adat sebagai Benteng Budaya Bali,” Website Resmi Pemerintah Provinsi Bali, diakses 30 Juni 2025, URL: https://www.baliprov.go.id/web/bunyi-kulkul-tandai-peresmian-bale-kertha-adhyaksa-denpasar-gubernur-koster-revitalisasi-hukum-adat-sebagai-benteng-budaya-bali/
Detikbali, (2025), "Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Diresmikan, Jadi yang ke-9 di Seluruh Bali" URL: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7962393/bale-kertha-adhyaksa-di-denpasar-diresmikan-jadi-yang-ke-9-di-seluruh-bali.
Akhmad Rizqi Turama, 2020, "Formulasi teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons." EUFONI: Journal of Language, Literary and Cultural Studies 2(1),
Dewa Gede Edi Praditha & I Wayan Eka Artajaya, Hukum Adat Bali: Denyut Nadi Bali Dalam Gempuran Globalisasi, (Medan: PT. Media Penerbit Indonesia, 2024),
Holys Abdiel Lumira & I Nyoman Bagiastra, (2023), “Kajian Filsafat Hukum Terhadap Hakekat Rasa Keadilan Masyarakat Adat Bali Dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 10(1),
I. Gusti Ayu Ketut Artatik, I. Gusti Ngurah Alit Saputra, and Ni Luh Made Elida Rani, 2022, "Penyelesaian Sengketa Tanah Waris antara Ahli Waris yang Beralih Agama dengan yang Beragama Hindu di Desa Adat Padang Luwih Perspektif Pluralisme Hukum." Vidya Wertta 5(1),
I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani, (2024), “Pengadopsian Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Ranah Penyelesaian Konflik Hukum Adat di Bali”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3),
I Nyoman Nurjaya, (2013), “Hukum Adat dalam Negara Hukum Indonesia: Eksistensi dan Dinamika Perkembangan”, Jurnal RechtsVinding, 2(3),
Khoiru Turmudzi, 2025, "Penerapan Konsep Pluralisme Hukum Sally Falk Moore dalam Penyelesaian Konflik di Tingkat Pemerintahan Daerah." Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1),
Komang Indra Apsaridewi, Ni Luh Made Elida Rani & I Putu Sastra Wibawa, (2022), "Interaksi Hukum Daerah Dan Hukum Adat Dalam Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) Di Bali", Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 5(2),
Luh Putu Devi Mahadewi & I Nyoman Sujana, (2021), “Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Bali,” Jurnal Hukum Udayana, 12(2),
Made Kertiawan, (2022), “Kontribusi Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa: Studi Kasus di Bali,” Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat Adat, 4(1),
Mardona Siregar, 2024, "Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia." Muhammadiyah Law Review 8(2),
Nanda Firdaus Puji Istiqomah, (2025), "Legitimasi Putusan Lembaga Adat Dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia", Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3),
Nurmalita Ayuningtyas Harahap, 2021, "Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan ASN Menggunakan Teori Fungsionalisme Struktural." Widya Yuridika 4(1),
Pupu Sriwulan Sumaya, (2024), “Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia”, JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2),
Ramadhan, Syafrizal & Silm Oktapani, (2024), "Harmonisasi Hukum Adat Dan Konstitusi Nasional: Studi Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia", Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 20(2),
Rizky Julranda, Michael Geremia Siagian, dan Michael Ariel Perdana Zalukhu, 2022, "Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat." Crepido 4(2),
Sagala, Hairun Tri Wahyuni, 2022, "Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh." Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, 3.(2),
Sartika Intaning Pradhani & Almonika Cindy Fatika Sari, 2022, "Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat", Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(3),
Veisa Najwa Tionika, Rizka Ayu Mardiana & Najwa Mufidah Hasibuan, (2023), "Integrasi Konsep Hukum Adat Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Indonesia", Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(9).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 wahyu pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









